Usai penangkapan, selain pelaku juga berhasil mengamankan berikut barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis parang. Setelahnya, diamankan ke Mapolsek Prabumulih Barat guna proses hukum selanjutnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu A Rafiq SIP membenarkan hal itu. “Iya betul, pelaku pembacokan tetangganya sendiri di Gang Surya 2 Pasar, RH berhasil kita ringkus dan telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat,” jelasnya.
Rafiq menyebutkan, akibat perbuatannya pelaku RH diancam pidana Pasal 351 KUHP. “Terancam pidana penjara, maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (rin)












