Mensikapi keluhan kemacetan didaerah Banyuasin, Narto sapaan akrabnya menjelaskan bahwa pemerintah sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang isinya melarang kendaraan sumbu 3 atau lebih dan kendaraan berat lainnya untuk melintas mulai tanggal 5 April pukul 09.00 wib sampai tanggal 16 April pukul 08.00 wib, kecuali kendaraan yang mengangkut sembako, BBM , uang dan bantuan kemanusiaan/bencana alam.
“Kemacetan disamping karena jalan yang cukup sempit dan adanya kerusakan diruas jalan, juga membandelnya kendaraan besar yang masuk kategori SKB. Polda Sumsel telah mengambil langkah penertiban dan pengaturan untuk mengurai kemacetan dan melancarkan arus lalu lintas. Salah satunya dengan menindak dan mengarahkan kendaraan besar ke kantong kantor parkir, rest area dan lapangan, area jembatan timbang di Kertapati dan Talang Kelapa, dilapangan parkir rumah makan dijalan lintas timur dan lintas tengah, diterminal regional,” ujarnya.
“Hingga hari ini 237 unit truk besar dilakukan penindakan oleh jajaran lantas. Palembang 26 unit, Oku 10 unit, Oki 15 unit, Banyuasin 35 unit, Muba 45 unit, Okut 12 unit, Lahat 48 unit, Prabumulih 18 unit, Lbk Linggau 23 unit, Muara 34 unit, Empatlawang 9 unit, Pali 3, Mura 13 unit, Muratara 2 unit, Ogan Ilir 32 unit, Pagaralam dan Okus 1 unit. Ini yang potensial menimbulkan kemacetan,” lanjutnya.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk mengurai kemacetan dan tidak menambah panjangnya antrian. Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tertib berlalulintas, bertoleransi dan tidak saling mendahului karena hal tersebut akan menambah kemacetan.
“Kami menghimbau kepada seluruh pengusaha angkutan barang agar mematuhi SKB Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan balik lebaran tahun 2024, mohon kerjasamanya untuk seluruh pihak,” tutupnya. (rin)