HUKUMSUMSEL

Tegas, Jajaran Polda Sumsel Putar Balik Kendaraan Melanggar SKB

×

Tegas, Jajaran Polda Sumsel Putar Balik Kendaraan Melanggar SKB

Sebarkan artikel ini

Menanggapi hal tersebut Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Sunarto menyampaikan permohonan maaf, namun dirinya mengingatkan bahwa keselamatan adalah yang harus diutamakan. Dan jajarannya bertugas selama 1X24 jam setiap hari untuk melayani masyarakat.

“Polda Sumsel mendirikan pos pelayanan disepanjang jalur mudik mulai perbatasan Lampung hingga Jambi. Sebanyak 92 pos kita dirikan dan 4.229 petugas kita terjunkan bersama stakeholder terkait yang membantu melayani masyarakat pemudik,” paparnya.

Mensikapi keluhan kemacetan didaerah Banyuasin, Narto sapaan akrabnya menjelaskan bahwa pemerintah sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang isinya melarang kendaraan sumbu 3 atau lebih dan kendaraan berat lainnya untuk melintas mulai tanggal 5 April pukul 09.00 wib sampai tanggal 16 April pukul 08.00 wib, kecuali kendaraan yang mengangkut sembako, BBM , uang dan bantuan kemanusiaan/bencana alam.