“Kami menghimbau kepada seluruh pengusaha angkutan barang agar mematuhi SKB Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan balik lebaran tahun 2024, mohon kerjasamanya untuk seluruh pihak,” tutupnya. (rin)
Tegas, Jajaran Polda Sumsel Putar Balik Kendaraan Melanggar SKB
idepublik3 min baca












