Ungkapnya, kasusnya sekarang ini masih terus didalami penyidik Unit Pidum Polres Prabumulih. Ketiganya, kata dia, masih dalam proses pemeriksaan terkait kasus menjeratnya. “Soal Pasal KUHP, akan kita kenakan tengah di dalam penyidikan Unit Pidum,” kata dia.
Ia memastikan, kalau proses hukum terhadap ketiga oknum wartawan online terus berjalan. “Proses hukumnya, jelas sesuai aturan dan ketentuan. Akan kita kabari, perkembangan kasusnya,” tutup suami Ivone Endro ini. (rin)