HEADLINEHUKUMSUMSEL

Tiga Sekawan, Penyalahgunaan BBM Subsidi Diringkus Tim Pidsus Polres Prabumulih

×

Tiga Sekawan, Penyalahgunaan BBM Subsidi Diringkus Tim Pidsus Polres Prabumulih

Sebarkan artikel ini

Tersangka. SK, DH, dan DI. Foto : IP.COM

PRABUMULIH, IP.COM – Unit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM Subsidi jenis bio solar, dan mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti.

Dia adalah, DH, 38 tahun, Kabupaten OKUS. Lalu, DS, 36 tahun, Kabupaten OKU. Dan, DI, 37 tahun, Kabupaten Lampung Barat.

Informasi dihimpun awak media dari sumber kepolisian, belum lama ini. Pengungkapan kasus ini, bermula Unit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih tengah berpatroli di Jalan Lingkar Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis, 11 Januari 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.

Melihat ada 2 mobil dump truk di dalam kebun, sehingga memindahkan BBM jenis bio solar di dalam tangki ke jerigen. Diduga, hendak dijual lagi.