HEADLINEHUKUMSUMSEL

Tim Elang Muara Polsek Cambai, Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Teman

×

Tim Elang Muara Polsek Cambai, Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Teman

Sebarkan artikel ini

“Tersangka telah mengakui perbuatannya dan saat ini masih diminta keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman paling lama empat tahun kurungan penjara sesuai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” katanya. (rin)