“Tersangka telah mengakui perbuatannya dan saat ini masih diminta keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman paling lama empat tahun kurungan penjara sesuai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” katanya. (rin)
Tim Elang Muara Polsek Cambai, Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Teman
idepublik2 min baca












