Tersangka, Fuji Puspita Sari. Foto : Ist/IP.COM
PRABUMULIH, IP.COM – Sempat buron 6 bulan, menghindar dari korbannya merupakan rekan kerja samanya bisnis sembako. Hingga, akhirnya membuat korban rugi Rp 168,495 juta.
Karena, uang bisnis sembako tersebut tidak disetorkan Puji Puspita Sari, 23 tahun, warga Jalan Padu Rasan RT 11/RW 01 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur terjadi Selasa, 13 Desember 2022.
Fuji Puspita Sari, akhirnya ditangkap Tim Gurita Polres Prabumulih ditempat persembuyiannya di Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Selasa, 11 Oktober 2023, sekitar pukul 16.00 WIB.
Ia pun tidak berkutik, hingga akhirnya diamankan Tim Gurita Polres Prabumulih pimpinan Kasat Reskrim, AKP Mas Suprayitno Raharjo STrK MSi bersama Kanit Pidum, Aiptu Sucipto SH.