Setelah itu, pelaku pengelapan di bawa ke Mapolres, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dan, guna pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrK MSi didampingi Kanit Pidum, Aiptu Sucipto membenarkan hal itu.
“Iya pelakunya, sudah kita tangkap. Barang bukti, berupa bukti transfer sudah kita kantongi,” bebernya.
Kata dia, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.”Ancamannya, 4 tahun penjara. Proses hukumnya, masih berjalan,” tutupnya. (rin)