Jumlah barang dikeluarkan dari gudang dibesarkan jumlahnya dari tertulis di nota. Lalu, sopir serta kernet menjual es kristal tersebut hasil penjualannya akan dibagi rata ke sesama karyawan di gudang dan sopir serta kernet. Atas kejadian tersebut, pihak PT ISP melapor ke Polsek Prabumulih Timur. Hingga, terungkaplah kasus ini.
*Kerugian:*
Rp 188.370.000,- (seratus delapan puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Hasil intrograsi, keterangan para tersangka, benar mereka telah mengambil barang milik perusahaan tanpa izin dan buat keuntungan pribadi mereka. Setiap hari mereka dapat mengambil sekitar 30 bungkus es kristal harga Rp 300 ribu dan hal ini telah mereka lakukan sejak awal 2022. Setelah itu, para tersangka dibawa ke Polsek Prabumulih Timur, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo didampingi Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH MSi membenarkan hal itu.
“Pencurian es kristal milik Winro, berhasil kita ungkap dan 7 karyawannya berhasil kita tangkap,” ucap Herry.
Semua tersangka, kata dia, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Ancamannya, di atas 5 tahun,” tutupnya. (rin)