Dari keterangan DS, terungkap benar ia telah melakukan pencurian di rumah korban secara bersama kedua ABG lainnya. Setelah itu, Tim Singo Timur langsung bergerak mengamankan FH di rumahnya di Kecamatan Prabumulih Timur.
Kemudian, Tim Singo Timur kembali berhasil mengamankan FS dirumahnya di Kecamatan Prabumulih Timur. Setelah itu, pelaku berikut BB dibawa ke Polsek Prabumulih Timur guna proses hukum selanjutnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Pelakunya, masih ABG. 2 laki-laki dan 1 perempuan. Modusnya, membongkar rumah korban mencongkel jendela belakang,” aku Herry.
Kata dia, selain tiga pelaku, juga turut diamankan sejumlah barang bukti; 1 unit mesin pompa air, 1 unit baterai sepeda motor merk GS, 1 buah tabung gas LPG 3 Kg, 15 helai pakaian terdiri dari baju, celana dan jaket, seperangkat alat medicure (pemotong kuku), dan lainnya.
Kemudian, juga disita alat digunakan melakukan pencurian. Seperti; 1 batang linggis (alat mencongkel jendela rumah korban), 1 unit sepeda motor merk Honda PCX warna abu-abu Nopol BG 3298 CX (alat digunakan membawa barang hasil curian)
“Ketiganya, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancamannya, di atas 5 tahun,” pungkasnya. (rin)