“Seleksi fasilitas kesehatan terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari seleksi awal dinilai dari masa kerjasama faskes, nilai rekredensialing, nilai KBK (Kapitasi Berbasis Kinerja) dan faskes tidak pernah mendapat surat peringatan,” tukasnya.
“Setelah terpilih lanjut ke penilaian tahap 1, kriteria penilaiannya memperhitungkan angka kontak, Skrinning Kesehatan, Angka Kepatuhan Faskes, Pemanfaatan Antrean Online, Hasil dari Sibling (Supervisi, Buktikan dan Lihat Langsung) dan Hasil pada Aplikasi Kessan (Kesan pesan setelah layanan).
“Kemudian, pada tahap 2 wawancara faskes. Faskes juga diminta paparan terkait profil faskes, kegiatan promotif dan preventif, program unggulan/inovasi komitmen terhadap pelaksanaan janji layanan dan keaktifan dalam publikasi serta membuat konten berisi tentang Program JKN,” pungkasnya. (rin)