“Perubahan yang saya maksud ini adalah, melakukan tata kelola yang baik, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, serta bertanggung jawab dan bermanfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPSDM Sumsel
Prof Edwar Juliartha menegaskan Diklat Bendahara Keuangan Daerah Tahun 2023 diikuti oleh 40 orang peserta yang merupakan bendahara dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Sumsel.
“Melalui diklat ini diharapkan para bendahara akan mampu mengelola keuangan daerah secara prosedural,” tandasnya.*