Ketua DPRD OKU Timur selaku pimpinan rapat H. Beni Defitson, S.IP. M.M melalui Laporan Badan Anggaran yang disampaikan Ripda Erwin, S.Si. M.M. menerima dan menyetujui Raperda tentang APBD OKU Timur Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda tentang APBD OKU Timur Tahun 2024 dengan total Anggaran Belanja Daerah yang diusulkan Rp. 1.948.047.346.606,-.
Dalam sambutannya, Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, S.T mengatakan, “Atas nama pemerintah Kabupaten OKU Timur kami mengucapkan Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menerima dan menyetujui Raperda menjadi Perda APBD OKU Timur Tahun Anggaran 2024. Semoga kearifan dan kerja keras pimpinan dan anggota Dewan menjadi amal ibadah di hadapan Allah Tuhan Yang Maha Esa”, ucapnya.
Bupati Enos melanjutkan bahwa Raperda yang telah diterima dan disetujui DPRD untuk menjadi Perda akan diajukan terlebih dahulu kepada Gubernur Sumatera Selatan selaku Pemerintah Provinsi untuk dipelajari sebelum ditetapkan Peraturan Daerah tentang APBD OKU Timur Tahun Anggaran 2024.
Dalam kesempatan ini juga ditetapkan dan disahkan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Laporan Panitia Khusus yang disampaikan oleh Ketua Pansus Junaidi Majid melalui Pelapor Irawan, SE.*