Pelaku, kata Rafiq dijerat Pasal berlapis yaitu 351 KUHP dan 363 KUHP. “Ancamannya, di atas 5 tahun. Sejauh ini, proses hukum masih berjalan,” tutupnya. (rin)
Ungkap Kasus Penganiayaan, Kembangkan Kasus Polsek Prabumulih Barat, Ungkap Kasus Pencurian












