Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo bersama Kanit Reskrim, Ipda Erwin ZR mengatakan, para tersangka mengambil barang milik korban secara bersama-sama pada malam hari cara memanjat pada rumah ada pagar dan pekarangannya.
“2 tersangka telah diproses hukum, 1 lagi masih DPO masih kita buru,” beber Herry.
Kata dia, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, ancamannya di atas 5 tahun. “Kasusnya, terus kita lidik dan kembangkan,” tutupnya. (rin)