Bebernya, hasil keterangan saksi atas sejumlah dokumen ditemukan penyidik. Kata Mang Oy, adanya keterangan SPPD diberangkatkan 3 orang tetapi dipertanggungjawabkan 5 orang. Lalu, orang berangkat tidak ada kepentingan.
“Terakhir, contohnya uang SPPD harusnya Rp 2 juta. Diberikan hanya Rp 1 juta saja, hal inilah patut kita duga melanggar Permenkeu,” jelas Mang Oy, sapaan akrabnya.
Kata suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH menjelaskan, sejauh ini terus mendalami kasusnya, sehingga diketahui siapa orang paling bertanggung jawab atas dugaan kasus SPPD Dishub 2021-2022 fiktif ini. “Setelah didapat, orang paling bertanggung jawab atas kasus ini. Akan segera, kita tetapkan tersangka,” beber ayah tiga anak ini.
Disinggung soal kerugian negara, kata Mantan Penyidik KPK RI ini akan berkordinasi bersama auditor. “Sehingga, didapat kepastian terkait jumlah kerugian negara diakibatkan,” pungkas pria Alumni UMP ini. (rin)