NASIONAL

2024, Gaji PNS Naik 8 Persen, Ini Rinciannya

×

2024, Gaji PNS Naik 8 Persen, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi gaji PNS Naik. Foro: ist/net

IDEPUBLIK.COM – Pemerintah akhirnya mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun 2024 mendatang.

Rencana kenaika gaji PNS ini di sampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, (16/8/2023). Rencananya, pemerintah akan menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen,” ucap Presiden.

Tak hanya ASN dan TNI Polri, kenaikan gaji juga berlaku untuk para pensiunan. “Dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” paparnya.

Presiden sendiri Jokowi menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

“Pelaksanaan reformasi birokrasi harus di jalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN di lakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” paparnya.

Lalu, berapa kenaikan gaji yang bakal di terima PNS pada 2024 mendatang?
Jika mengacu pada Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800.

Jika naiknya 8% maka gaji PNS golongan I/a kemungkinan akan naik Rp 124.864 menjadi Rp 1.685.664.

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) dipatok Rp5.901.200. Jika gaji PNS naik 8%, maka golongan IV/2 akan menjadi Rp 6.373.296 atau naik sekitar Rp 472.096.

Daftar gaji PNS sebelum kenaikan 8% di 2024:

PNS Golongan I a sampai I d