PRABUMULIH, IP.COM – Kejari Prabumulih, telah menetapkan oknum Kabid Dinsos Prabumulih berinisial MS sebagai tersangka penyalahgunaan jabatan dan gratifikasi kasus dugaan korupsi e-Warung bantuan Kemensos, Senin, 21 Agustus 2023.
Diwawancara usai penetapan tersangka MS, dilakukan Kejari Prabumulih, Senin sore. Inspektur Daerah Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM angkat bicara.
Ia mengatakan, sebagai APIP, telah melakukan audit kegiatan e-Warung bantuan Kemensos dikelola Dinsos Prabumulih. “Rekomendasi kita, karena tidak sesuai SOP atau aturan dan ketentuan. Kita minta dihentikan, tetapi belakangan tetap berjalan,” ujar IB, sapaan akrabnya.
Ucap Jaksa sempat bertugas di Kejati Sumsel ini, telah menjalankan fungsi APIP, melakukan audit terhadap program atau kegiatan e-Warung bantuan Kemensos. “Memang tugas kita, sebagai APIP melakukan audit. Dan, sudah ada hasil rekomendasi,” bebernya.