JAKARTA, IDEPUBLIK.COM – Biaya Haji 2023 naik menjadi Rp69 juta per jemaah. Kenaikan biaya haji 2023 nyaris mencaai Rp30 juta dibandingkan tahun 2022.
Melihat kenaikan yang signifikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terbuka soal pengelolaan dana haji.
Kenaikan biaya haji 2023 harus dijelaskan secara transparan dan disosialisasi dengan baik agar masyarakat tak terkejut.
“Ketika Kemenag kemarin mengumumkan rencana ONH (ongkos naik haji) di 2023 senilai Rp69 juta masyarakat terkejut, karena selama ini tidak tersosialisasikan secara jelas sesungguhnya masyarakat itu apakah selama ini sudah memenuhi kebutuhan biaya ibadah haji secara keseluruhan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai bertemu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 27 Januari 2023.
Diungkapkan Ghufron, selama ini asumsi masyarakat biaya haji atau ONH yang besarannya Rp35 juta hingga Rp40 juta. Jumlah biaya haji tersebut merupakan total biaya termasuk transportasi, akomodasi, biaya hidup, dan sebagainya.
Dana haji yang dibayarkan kepada BPKH dalam waktu yang cukup panjang tersebut, kemudian dikelola hingga ada nilai manfaat yang didapat calon jamaah haji.
Namun ONH dan nilai manfaatnya belum mencukupi biaya ibadah haji yang sesungguhnya yang ditentukan pemerintah sebesar Rp98 juta.Hal senada disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengungkapkan biaya haji yang dibayarkan oleh jamaah masih belum mencukupi biaya haji yang sesungguhnya.
“Tadi disampaikan sudah oleh Pak Ghufron bagaimana sebenarnya apa yang selama ini dibayarkan jamaah haji itu bukan apa yang seharusnya dibayarkan,” kata Yaqut.
Kemudian untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Agama mengusulkan perubahan skema pembiayaan haji kepada DPR.