HEADLINEHUKUMSUMSEL

Syarat Penetapan atau Pengesahan Perda RPJPD dan RPJMD Harus memiliki KLHS, Baru Kali Jaksa Lakukan Pendampingan

×

Syarat Penetapan atau Pengesahan Perda RPJPD dan RPJMD Harus memiliki KLHS, Baru Kali Jaksa Lakukan Pendampingan

Sebarkan artikel ini

KAJIAN : Jajaran DLH Prabumulih dan terkait melakukan konsultasi bersama Tim UNSRI dalam rangka penyusunan dokumen KLHS di Aula RSUD, Jumat. Foto : Ist/IP.COM

PRABUMULIH, IP.COM – Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Prabumulih bersama pihak terkait sekarang ini, tengah menjalankan kegiatan penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Prabumulih Anggaran 2023.

Dalam pelaksanaannya DLH Prabumulih bekerja sama Tim Ahli dari Universitas Sriwijaya (UNSRI). Juga, DLH Prabumulih meminta pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara atau JPN agar kegiatan tersebut dapat dilaksanakan sesuai peraturan berlaku serta meminimalisir hambatan.

Ketua Tim Penyusunan KLHS dari UNSRI, DR Ir H Abdul Najib MM pada acara Penyampaian Konsultasi Publik II Penyusunan KLHS, Jumat, 22 September 2023 mengapresiasi support Kejari Prabumulih dalam mendampingi kegiatan penyusunan KLHS.

“Baru kali ini, saya melihat dalam penyusunan KLHS disupport jaksa serta hadir langsung,” ucapnya.