Setubuhi Anak di Bawah Umur, Residivis Kambuhan Ditangkap
MARTAPURA, IDEPUBLIK.COM – Residivis Kambuhan Aprizal (23), warga Desa Lubuk Harjo, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur ditangkap unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur di sebuah kontrakan di Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Rabu 26 April 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur. Bahkan 2013 lalu pria pengangguran itu pernah dihukum dalam perkara menyetubuhi anak dibawah umur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Hamsal SH MH didampingi Aipda Wiyono mengatakan, kejadian tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur itu terjadi disebuah kontrakan pelaku, Selasa 25 April 2023 sekitar pukul 4.00 WIB.
“Pelaku ini sudah berkali-kali menyetubuhi korban dibawah umur. Korbannya kita sebut saja Mawar,” katanya.