MARTAPURA, IDEPUBLIK.COM – Sepanjang Januari hingga Oktober 2023 Polres OKU Timur berhasil membongkar 60 kasus tindak pidana narkoba.
Ini terungkap dalam press release disampaikan Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Azis, Kapolsek Belitang III IPTU Jhoni Albert SH MSi MH MM, Selasa 24 Oktober 2023.
“Sedangkan Penyelesaiannya Tindak Pidana (PTP) sebanyak 45 kasus. Untuk 15 kasus masih dalam sidik. Sementara, untuk jumlah tersangka mencapai 69 orang diantaranya 67 laki-laki dan Perempuan 2 orang.
Dikatakan, untuk jumlah barang bukti yang berhasil disita sabu-sabu 496,50 gram. Sedangkan Extasy 134 butir. Kemudian untuk barang bukti jenis ganja mencapai 46,41 gram ganja kering, sementara, 0,60 gram batang ganja dan 0,75 gram biji ganja.
“Sedangkan pengungkapan kasus menonjol kita ungkap dibulan September lalu, dengan 7 Kasus dan 7 orang tersangka dan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 206,68 gram,” tegasnya.