OKU TIMUR

Angka Perceraian di OKU Timur Masih Memprihatinkan, Ini Penyebabnya

×

Angka Perceraian di OKU Timur Masih Memprihatinkan, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Kepala Pengadilan Agama Martapura, Yunizar Hidayati, S.Hi
Kepala Pengadilan Agama Martapura, Yunizar Hidayati, S.Hi. Foto: ist/idsumsel.com

MARTAPURA, IDEPUBLIK.COM – Ekonomi masih menjadi penyebab utama kasus perceraian di Bumi Sebiduk Sehaluan sepanjang tahun 2023.

Data dari Pengadilan Agama kelas II Martapura menyebutkan, jumlah kasus perceraian tahun 2023 mencapai 830 perkara.

Meskipun jumlah ini terbilang menurun dari 2022 yakni 952 perkara. Namun kasus perceraian dì OKU Timur masih tertinggi dì bandingkan Kabupaten OKU dan OKU Selatan.

“Penyebab perceraian ini banyak faktor. Tapi yang paling banyak karena faktor ekonomi,” ungkap Kepala Pengadilan Agama Martapura, Yunizar Hidayati, S.Hi, Selasa 16 Januari 2024.

Yunizar menjelaskan, dari 830 perkara perceraian selama 2023, cerai talak sebanyak 205 perkara dan cerai gugat sebanyak 625 perkara.

Kemudian, kasus cerai talak tahun 2022 berjumlah 231 perkara dan cerai gugat sebanyak 721 perkara.

“Jadi rata-rata kasus cerai ini bermula karena ekonomi, berujung kekerasan dalam rumah tangga hingga akhirnya bercerai,” jelas Yunizar.

Selain fakto ekonomi, kasus perceraian juga dìsebabkan oleh pengaruh media sosial (medsos).

Hal ini menjadi pemicu retaknya rumah tangga hingga menyebabkan cek-cok dan berujung dengan perceraian

“Ada juga kasus perceraian karena judi online atau slot. Angkanya mencapai 20 persen. Jadi lumayan banyaklah,” paparnya.

Yunizar menyampaikan, kasus perceraian dì Kabupaten OKU Timur ini terbilang cukup unik. Pasalnya, jika musim tanam berlangsung, kasusnya justru meningkat.

Namun, jika musim panen hasil pertanian, justru kasusnya lebih sedikit. Selain itu, rata-rata istri menggugat cerai suaminya.