HEADLINENASIONAL

Ini Alasannya Kenapa Pendaftaran CPNS dan PPPK Belum Dibuka Agustus 2023, Cek di Sini

×

Ini Alasannya Kenapa Pendaftaran CPNS dan PPPK Belum Dibuka Agustus 2023, Cek di Sini

Sebarkan artikel ini
ILustrasi
Ilustrasi CPNS/Ist

JAKARTA, IDEPUBLIK.COM – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK terus mempersipakan.

Dimana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) segera akan menggelar rakor persiapan pengadaan ASN Tahun Anggaran 2023 pada 3 Agustus mendatang.

Sebanyak 524 instansi pusat yang mengajukan formasi PPPK 2023 masuk dalam daftar undangan.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur Aba Subagja menungkapkan penetapan formasi CASN 2023 menjadi tahapan awal pembukaan seleksi CPNS 2023 dan PPPK.

Untuk instansi pusat diberikan kesempatan membuka seleksi CPNS dan PPPK. Instansi daerah difokuskan pada seleksi PPPK. Lantas kapan pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK dibuka?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai ketua panitia seleksi nasional calon aparatur sipil negara (Panselnas CASN 2023) mengatakan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 belum bisa dibuka Agustus.
“Belum bisa dibuka Agustus pendaftarannya,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dikutif IDEPUBLIK.COM dari JPNN.com, Senin (31/7).

Memang, kata Deputi Suharmen, tanggal 3 Agustus akan ada penyerahan formasi kepada seluruh instansi. Namun, perlu waktu untuk upload ke sistem sscasn BKN.

Jika formasi yang ditetapkan MenPAN-RB Azwar Anas sudah sesuai dengan di database sscasn, baru dibuka pendaftaran CASN 2023. “Jadi, enggak bisa langsung dan dikebut Agustus ya, karena setiap tahun selalu ada kendala,” terangnya.

Deputi Suharmen mengungkapkan berdasarkan pengalamannya, biasanya ada saja data formasi yang belum bersih, sehingga perlu di verifikasi validasi (verval) ulang saat meng-upload ke database sscasn.
Dia menyebutkan masalah yang sering muncul biasanya konsistensi jabatan dengan pendidikan ada saja yang keliru. Contohnya, di SK penetapan formasi pendidikannya D3, tetapi di database S1.

Kemudian, nomenklatur jabatan tidak ada di database. Kalau sudah begitu harus di-update dahylu database nomenklaturnya, dan masalah lainnya.