HUKUM

Dipicu Api Cemburu dan Sakit Hati, Habisi Nyawa Pacar, Kurang 12 Jam Polisi Bekuk Pelakunya

×

Dipicu Api Cemburu dan Sakit Hati, Habisi Nyawa Pacar, Kurang 12 Jam Polisi Bekuk Pelakunya

Sebarkan artikel ini
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, Waka Polres Kompol Polin Pakpahan didampingi sejumlah perwira melakukan press realese ungkap kasus pembunhan, Jum’at 21 Juni 2024 di Mapolres. Foto: ist
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, Waka Polres Kompol Polin Pakpahan didampingi sejumlah perwira melakukan press realese ungkap kasus pembunhan, Jum’at 21 Juni 2024 di Mapolres. Foto: ist

Dipicu Api Cemburu dan Sakit Hati, Habisi Nyawa Pacar, Kurang 12 Jam Polisi Bekuk Pelakunya

IDEPUBLIK.COM – Kasus pembunuhan pelajar SMK berinisial UA (16) berhasil diungkap Polres OKU Timur.

Dalam ungkap kasus tersebut polisi membekuk satu pelaku atas nama M Yasir (30), warga Desa Pandan Agung, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.

Pelaku ditangkap di pinggir jalan Desa Pandan Agung, Kecamatan Madang Suku II, Kamis 20 sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasus pembunuhan tersebut diduga dilatar belakangi rasa cemburu dan sakit hati terhadap korban.

Motifnya pelaku terbakar api cemburu dan sakit hati terhadap korban, karena sudah berpacaran dengan korban selama 2 tahun. Pelaku menduga korban ada pacar lain,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, didampingi Waka Polres Kompol Polin Pakpahan, Kasat Reskrim AKP Mukhlis SH MH dan Kapolsek Madang Suku I AKP Dwi Hendro saat press realese di Mapolres OKU Timur Jumat 21 Juni 2024.

Kurang dari 12 jam polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan pelajar SMK berinisial UA.

“Pelaku kita tangkap dipinggir jalan depan kantor Kecamatan. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” tegas Kapolres Dwi Agung.

Sementara motifnya adalah karena cemburu dan sakit hati. “Sehingga pelaku berniat untuk membunuh korban. kemudian pelaku mengambil sepeda motor tersebut sebagai modus seolah korban menjadi korban perampokan,” tegasnya.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 dan 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, indetitas mayat perempuan ditemukan warga di Kebun Karet Desa Tebing Sari Mulya, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur terungkap.

Ternyata, Pelajar SMK berinisial UA (16), warga Kemang Raya, Desa Pujo Rahayu, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur.

Kuat dugaan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.