FEATURENASIONAL

Ini Dia Pengertian PPPK Paruh Waktu? Cek di Sini Ulasannya

×

Ini Dia Pengertian PPPK Paruh Waktu? Cek di Sini Ulasannya

Sebarkan artikel ini
PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu. Foto: ist/net

JAKARTA, IDEPUBLIK.COM – Belakangan muncul kabar formasi baru Aparatur Sipil Negara (ASN) berbentuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time.

Opsi ini muncul di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.

PPPK paruh waktu adalah bentuk ASN paruh waktu yang dibuat untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang. Gajinya diperkirakan lebih kecil dari saat bertugas sebagai tenaga honorer yang notabene penuh waktu, tetapi mendapat dana pensiun.

Data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menunjukkan adanya 2,3 juta tenaga honorer se-Indonesia. Sebelumnya, disampaikan bahwa para tenaga honorer akan diangkat sebagai PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.

“Jika sebelumnya PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu,” kata Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus, dikutip dari detikFinance, Jumat (14/7/2023).
Gaji PPPK Paruh Waktu

Guspardi mengatakan, DPR dan Pemerintah belum membahas gaji PPPK paruh waktu lebih lanjut. Namun, besarannya diperkirakan lebih kecil dari ketika menjadi tenaga honorer akibat penyesuaian waktu kerja, tugas, bidang, dan wewenang.

“Namanya paruh waktu itu kan dia tidak wajib berada di kantor seharian sama dengan PNS atau PPPK full time. Gajinya tentu disesuaikan dengan tugas, bidang, dan wewenang yang diembankan kepada yang bersangkutan. Nggak mungkinlah (gajinya) sama orang cuma kerja 2 jam dengan orang yang kerja 8 jam, kan nggak,” katanya.