PRABUMULIH, IP. COM – SIM adalah syarat wajib dimiliki pengendara ketika mengemudikan kendaraan diatur di dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), jika tidak punya SIM atau SIM-nya mati bisa kena tilang dan didenda.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Lantas, AKP Muthemainah SH menjelaskan, pembuatan SIM baru dan perpanjangan bisa dilakukan di Kantor Satlantas berada di Komplek Polsek Prabumulih.
“Bawa persyaratan ditentukan, dan tentunya membayar biaya PNBP. Lalu, mengikuti ujian teori dan praket. Setelah, lulus baru bisa mengantongi SIM,” jelas Muthe, sapaan akrabnya
Ia membeberkan, syarat pembuatan SIM atau perpanjangan. Meliputi; membawa fotokopi KTP 2 lembar (asli dibawa), foto 3 x4 2 lembar, dan surat keterangan kesehatan.