HUKUM

Apa Itu Istilah Amicus Curiae, Cek Penjelasannya!

×

Apa Itu Istilah Amicus Curiae, Cek Penjelasannya!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi. Foto: ist/net

ISTILAH Amicus Curiae (dibaca: amikus kuriae) berasal dari bahasa Latin yang berarti “sahabat pengadilan” atau “teman pengadilan”.

Dalam dunia hukum, istilah ini mengacu pada pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, tetapi memberikan pendapat, informasi, atau pandangan hukum untuk membantu pengadilan dalam memutuskan perkara tersebut.

Pengertian Amicus Curiae

Amicus Curiae adalah seseorang atau lembaga-misalnya akademisi, organisasi masyarakat, lembaga negara, atau ahli hukum-yang menyampaikan pandangan tertulis (brief) kepada pengadilan untuk membantu hakim memahami aspek tertentu dari suatu perkara.

Biasanya yang kompleks atau berdampak luas bagi masyarakat. Langkah ini setidaknya dapat memberi pertimbangan dan pandangan sebelum hakim memutuskan sebuah keputusan.