Kata dia, telah dilegalkan setelah 3 tahun berdiri pada 20 September 2023 dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0008472.AH.01.07.tahun 2023 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Asosiasi Produk Kesehatan Indonesia Standar Internasional.
Asosiasi independent ini berdiri sejak 2020 telah sesuai Program telah disampaikan Fazhra Fawwaz Al Firman (Ketua Umum Asproksi) tersebut.
“Sejak berdiri kami memang telah berencana akan melegalkan ASPROKSI ini setelah 3 Tahun atau memiliki 5 Titik DPW, lalu kami akan evaluasi seluruh jajaran kepengurusan telah dilantik, mana aktif dan pasif, selain itu pada 2024 ini kami akan realisasikan mendirikan klinik sebagai anchor bisnis kami, sebagai motivasi kami dalam menerima penghargaan dari Global Healthcare & Pharma Awards 2023 Kategori Medical Device Production Company of the Year 2023 – Indonesia,” sebut Fazhra.
Tukasnya, ASPROKSI pun akan menyelenggarakan Rapat Luar Biasa pada 2024 ini, selain menunjuk Pengurus baru juga akan mengevaluasi pola bisnis yang berjalan. Diketahui ASPROKSI pun telah menjalankan usaha perizinan alat kesehatan seperti IDAK, Izin Edar, Pengurusan TKDN dan lainnya.
“Adapun di tengah perjalanan berdiri kami mengalami kegagalan, itu pun hal biasa dalam sebuah organisasi berorientasi pada profit, tapi kami pun berharap semua permasalahan dapat diselesaikan dengan secara kekeluargaan, karena menjawab rumor kurang baik tengah terjadi isu saat ini, kami tidak akan memperpanjang permasalahan tersebut karena masih merupakan pengurus dan relasi bisnis kami di ASPROKSI ini, kami fokus pada usaha,” tutupnya. (rin/ril)