Hanya dalam hitungan jam, ARS berhasil ditangkap di rumahnya pada hari yang sama. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu sepanjang ±45 cm dan sebuah cangkul.
Kini, ARS telah ditahan di Polsek RKT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara.*(fjs/rian)









