PRABUMULIH, IDEPUBLIK.COM – Pasangan suami istri berinisial R (24) dan L (30), warga Jalan Nigata, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih.
Keduanya diringkus pada Jumat malam (15/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di Jl. Negata, Lorong Mushola Al-Jabar, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto 0,38 gram, satu unit ponsel Redmi silver, dan satu unit motor Yamaha Xeon BG 4709 OM warna hitam.











