OKU TIMUR, IDEPUBLIK.COM – Seorang pedagang berinisial Sopiyan (57), warga Desa Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam diamankan anggota Satrnarkoba Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan.
Pasalnya, pria tersebut kedapatan membawa barang jenis narkoba jenis sabu seberat 10,05 gram.
Tak pela, polisi tak menunggu lama dan langsung menggelandang pria tersebut ke Mapolres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, membenarkan penangkapan tersebut.












