KRIMINAL

Polisi Amankan Narkoba Jenis Sabu 10,05 Gram, Diawali Kecurigaan Anggota Terhadap Gerak-gerik Pelaku saat Mengendarai Motor

×

Polisi Amankan Narkoba Jenis Sabu 10,05 Gram, Diawali Kecurigaan Anggota Terhadap Gerak-gerik Pelaku saat Mengendarai Motor

Sebarkan artikel ini
Polisi Amankan Narkoba Jenis Sabu 10,05 Gram, Diawali Kecurigaan Anggota Terhadap Gerak-gerik Pelaku saat Mengendarai Motor
Polisi Amankan Narkoba Jenis Sabu 10,05 Gram, Diawali Kecurigaan Anggota Terhadap Gerak-gerik Pelaku saat Mengendarai Motor. Foto: idsumsel.com

“Barang Bukti (BB) yang berhasil dìamankan yakni 1 paket sabu dengan berat bruto 10,05 gram dìbungkus plastik klip bening,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dìjerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal seumur hidup,” bebernya.

Polres OKU Timur menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan razia guna menekan peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba dì OKU Timur demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKP Edi Arianto. (gas).