EKONOMIHEADLINE

Bakal Ada Kenaikan Upah Minimum 2024, Ini Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

×

Bakal Ada Kenaikan Upah Minimum 2024, Ini Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: istimewa/net

Selain itu, menurut Menaker Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023 akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.

Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

“Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja atau buruh, karena pekerja atau buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,” tegasnya.

Menaker Ida menambahkan, selain kepastian kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah.

“Jadi, dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini,” ungkap Menaker Ida Fauziyah.

Dia menambahkan PP yang diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan tersebut merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum 2024 dan seterusnya.

“Selanjutnya kami meminta para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini,” tegas Menaker Ida Fauziyah.

Dia menyebukan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota 30 November. (mrk/jpnn)