RELEASE: Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk didampingi Kasatrestik, AKP Heri Hurairo SH MH mengelar ungkap kasus narkoba melibatkan IRT, Yetti, 44 tahun di Mapolres, Kamis. Foto : Rian/IDEPUBLIK.COM
PRABUMULIH, IDEPUBLIK.COM – Yetti, 44 tahun, warga Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 05.30 WIB diamankan Satrestik Polres Prabumulih.
Tersangka Yetti, digerebek di sebuah bedeng di Jalan Bukti Telunjuk Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan. Dari tangannya, disita 60 paket kecil sabu dikemas dalam plastik bening seberat 10,24 gram.
Pengakuannya dihadapan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk didampingi Kasatrestik, AKP Heri Hurairo SH MH mengatakan, kalau baru 2 bulan menjalankan bisnis sabu tersebut.