KRIMINALSUMSEL

Baru 2 Bulan Bisnis Sabu, IRT Diringkus Satrestik Polres Prabumulih, Amankan 60 Paket Sedang

×

Baru 2 Bulan Bisnis Sabu, IRT Diringkus Satrestik Polres Prabumulih, Amankan 60 Paket Sedang

Sebarkan artikel ini

RELEASE: Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk didampingi Kasatrestik, AKP Heri Hurairo SH MH mengelar ungkap kasus narkoba melibatkan IRT, Yetti, 44 tahun di Mapolres, Kamis. Foto : Rian/IDEPUBLIK.COM

PRABUMULIH, IDEPUBLIK.COM – Yetti, 44 tahun, warga Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 05.30 WIB diamankan Satrestik Polres Prabumulih.

Tersangka Yetti, digerebek di sebuah bedeng di Jalan Bukti Telunjuk Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan. Dari tangannya, disita 60 paket kecil sabu dikemas dalam plastik bening seberat 10,24 gram.

Pengakuannya dihadapan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk didampingi Kasatrestik, AKP Heri Hurairo SH MH mengatakan, kalau baru 2 bulan menjalankan bisnis sabu tersebut.

“Modalnya Rp 1,2 juta, diambil dari Desa Air Itam Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Kita pecah jadi 60 paket kecil, dijual bisa laku Rp 2,5 juta,” ujar janda satu anak ini.

Diakuinya, sebelum telah menjalankan bisnis ini di Desa Gunung Raja, Kecamatan Ranbang Niru, Kabupaten Muara Enim. “Konsumennya, kita jual di Kabupaten Muara Enim. Desa Gunung Raja, di Prabumulih baru satu bulan,” sebutnya.