Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, M Ridho Saputra SH ketika dikonfirmasi awak media, Senin.
“Ada beberapa bundel dokumen perjalanan dinas TA 2021 dan 2022, kita amankan dan sita guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ridho, sapaan akrabnya.
Kata dia, penggeledahan sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kemarin dan dalam rangka mencari data melengkapi alat bukti guna menetapkan tersangka pada kesempatan selanjutnya. “Sebelumnya, perkara ini statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” pungkasnya. (rin)