Kata dia, terdakwa Karlisun didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Iya betul segera disidangkan. Jadwal sidang perdananya, 19 September 2023. Sekarang ini, JPU Kejari Prabumulih tengah menyiapkan dakwaan guna sidang perdana tersebut,” tutupnya. (rin)