Hingga akhirnya, Selasa, 12 September 2023, JPU Kejari Prabumulih telah melakukan pelimpahan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan kegiatan belanja hibah kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan pada Bawaslu Prabumulih 2017-2018 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, M Ridho Saputra SH ketika dikonfirmasi awak media. “Benar, JPU Kejari Prabumulih telah melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Palembang, Selasa kemarin,” ujar Ridho, sapaan akrabnya.












