Kata dia, apabila ada keluhan tentang Kamtibmas bisa langsung menghubungi Bhabinkamtibmas atau bisa menghubungi Nomor Bantuan Polisi (Banpol) 0813 7000 2110.
“Pembuka lahan cara membakar. Dikarenakan, melanggar hukum dan akan dilakukan penindakan oleh pihak berwajib.
“Apabila ada gangguan kamtibmas segara hubunggi bhabinkamtibmas atau Polsek Prabumulih Timur. Pastikan, situasi dan kondisi Kamtibmas agar senantiasa aman dan kondusif,” pungkasnya. (rin)