BEKUK : Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat membekuk pelaku pencurian barang dalam terpal di Jalan Damai Kelurahan Patih Galung, Kamis. Foto : Ist/IDEPUBLIK.COM
PRABUMULIH, IDEPUBLIK.COM – Kasus pencurian barang, menimpa Eko Supriyono, 44 tahun di Jalan Damai RT 01/RW 05 Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kamis, 15 Februari 2024, sekitar pukul 05.30 WIB.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 10 juta dikarenakan kehilangan barang berharganya dan melapor ke SPKT Polsek Prabumulih Barat.
Berhasil diungkap Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat pimpinan AKP Yani Iskandar didampingi Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus Widodo SH setelah dilakukan penyelidikan sebelumnya.
Belakangan diketahui, pelakunya, Megi Saputra, 30 tahun, warga Jalan Lintas Sumatera Dusun VII No 024 RT 02, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Ia diringkus ketika tengah berada di rumahnya, Kamis. Dihadapkan petugas, ia tidak bisa mengelak lagi hingga akhirnya dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat guna proses hukum selanjutnya.