Belakangan diketahui, pelakunya, Megi Saputra, 30 tahun, warga Jalan Lintas Sumatera Dusun VII No 024 RT 02, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Ia diringkus ketika tengah berada di rumahnya, Kamis. Dihadapkan petugas, ia tidak bisa mengelak lagi hingga akhirnya dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat guna proses hukum selanjutnya.
Bukan hanya pelaku, sejumlah barang bukti guna menjerat pelaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya juga disita dan diamankan.
Modusnya, pelaku melakukan pencurian barang milik korban caranya pelaku membuka terpal biru penutup camp terletak di pinggir rel kereta api di TKP, lalu pelaku mengambil barang barang berupa : perlengkapan kunci-kunci kontruksi perbaikan jembatan, 4 unit lampu tembak, 1 unit senso merk STIHL, 1 unit Hp merk OPPO serta pelaku mengacak-acak pakaian di dalam camp.












