HUKUMKRIMINALSUMSEL

Bongkar Terpal, Curi Barang. Warga Gunung Megang Dibekuk Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat

×

Bongkar Terpal, Curi Barang. Warga Gunung Megang Dibekuk Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat

Sebarkan artikel ini

Hal itu dibenarkan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH, Kamis, 29 Februari 2024.

“Pelakunya, berinisial MS. Sudah diamankan berikut barang bukti, kasusnya masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan,” beber Yani.

Lanjutnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan alias Curat. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. Proses hukumnya, masih berjalan,” ungkapnya. (rin)