Bukan hanya pelaku, sejumlah barang bukti guna menjerat pelaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya juga disita dan diamankan.
Modusnya, pelaku melakukan pencurian barang milik korban caranya pelaku membuka terpal biru penutup camp terletak di pinggir rel kereta api di TKP, lalu pelaku mengambil barang barang berupa : perlengkapan kunci-kunci kontruksi perbaikan jembatan, 4 unit lampu tembak, 1 unit senso merk STIHL, 1 unit Hp merk OPPO serta pelaku mengacak-acak pakaian di dalam camp.
Hal itu dibenarkan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH, Kamis, 29 Februari 2024.
“Pelakunya, berinisial MS. Sudah diamankan berikut barang bukti, kasusnya masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan,” beber Yani.
Lanjutnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan alias Curat. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. Proses hukumnya, masih berjalan,” ungkapnya. (rin)