“Hari ini, kita melakukan penahanan terhadap tersangka MS, setelah dilakukan penangkapan di RSMH Palembang dan dilakukan penjemputan paksa terkait kasus dugaan korupsi e-Warung Kemensos RI dikelola Dinsos Prabumulih dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Karena, tersangka MS, tidak koperatif,” ujar Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, M Ridho Saputra SH didampingi Kasi Pidsus, Rudi Firmansyah SH MH dan Kasi PB3R, Faisyal Basni SH kepada awak media.
Disebutkan Ridho, tersangka MS, dititipkan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Prabumulih, guna mempercepat proses hukumnya. Tersangka MS, kata dia, dijerat Pasal 8, 9 atau 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No 20/2021 tentang Tipikor.
“Meski menggunakan kursi roda, tersangka MS. Baik, hasil pemeriksaan di RSMH Palembang dan dokter dari RSUD Prabumulih dinyatakan sehat. Kalau, ia mau memakai kursi roda itu haknya dia,” ucapnya.
Masih kata dia, tersangka Muksona, dikenakan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Sejauh ini, proses hukumnya masih terus berjalan dan dikembangkan penyidik,” tutupnya. (rin)