Ia menyebut, salah satunya mengenai besaran utang yang dihapuskan yaitu ditetapkan maksimal Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.
“Besarannya rata-rata maksimal untuk badan usaha itu maksimal Rp 500 juta, yang utang piutangnya berutang maksimal Rp 500 juta. Sementara untuk perorangan 300 juta,” ujar Maman, Rabu, 6 November 2024.
Masih kata Maman, ada 1 juta pihak yang utangnya dihapuskan. Langkah penghapusan ini akan dilakukan melalui bank-bank pelat merah alias bank Himbara.
Adapun kriteria kedua yaitu, penghapusan utang akan diberikan kepada para pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, serta sudah jatuh tempo.
“Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan. Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM tersebut,” terangnya.*