“Sekali ngecor solar subsidi, keuntungan didapat bisa Rp 2-3 juta,” aku ketiganya.
Hasil itu, sebutnya dibagi bertiga. Dari hasil penjualan BBM Subsidi jenis solar dijualnya di wilayah Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. “Cukup lumayan hasilnya, makanya kami sudah berjalan tiga bulan operasinya,” sebutnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Wakapolres, Kompol Hendri SH didampingi Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH menjelaskan, ketiganya dijebloskan ke penjara dalam rangka penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar. “Dijerat UU Migas, diancam diatas 5 tahun penjara. Dan, proses hukum sejauh ini masih berjalan,” bebernya.
Sebut Hendri, solar subsidi hasil ngecor ini dijual bagi mobil tambang. “Kasusnya, masih terus dilidik dan dikembangkan jajaran Satreskrim lewat Unit Pidsus,” pungkasnya. (rin)