“Masih dalam proses penyidikan, sekarang ini sudah 50 saksi dipanggil terkait dugaan korupsi SPPD fiktif Dishub Prabumulih,” ujar Ridho, sapaan akrabnya.
Disinggung soal kerugian negara ditimbulkan, kata dia masih menunggu audit BPK RI. Soal penetapan tersangka atas kasus tersebut, bebernya segera dilakukan.
“Tim penyidik terus merampungkan penyidikan, jika cukup alat bukit. Tersangka bertanggung jawas atas dugaan korupsi tersebut, akan segera kita tetapkan. Tunggu saja, nanti kita informasikan lebih lanjut,” bebernya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Prabumulih menaikan status penyelidikan berkas kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ke tingkat penyidikan, dan telah melakukan pengeledahan di Kantor Dishub Prabumulih dan menyita sejumlah alat bukti, berupa dokumen dan lainnya guna kepentingan penyelidikan. (rin)