Selain pelaku, Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat berhasil mengamankan juga berikut barang bukti 1 buah topi warna biru, 1 buah baju warna biru, 1 buah kunci pas 8 – 10 dan 2 (dua) buah baterai mobil, selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Barat. Guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH membenarkan hal itu.
“Pelaku sudah 3 (tiga) kali melakukan pencurian baterai di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat. Yaitu, TKP BRI Prabumulih, TKP Toko Gracia Belakang Grande, dan TKP Toko Budi Mega. Pelaku beraksi tidak sendirian bersama rekannya, DD kini tengah DPO,” terang Yani.
Kata dia, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. Proses hukumnya, tengah berjalan,” tutupnya. (rin)