Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH membenarkan hal itu.
“Pelaku sudah 3 (tiga) kali melakukan pencurian baterai di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat. Yaitu, TKP BRI Prabumulih, TKP Toko Gracia Belakang Grande, dan TKP Toko Budi Mega. Pelaku beraksi tidak sendirian bersama rekannya, DD kini tengah DPO,” terang Yani.
Kata dia, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. Proses hukumnya, tengah berjalan,” tutupnya. (rin)












